Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga meluncurkan Buku _3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic_, Senin (9/9) malam. Buku setebal 126 halaman ini berisikan pengalaman Reynhard selama menahkodai Pemasyarakatan sejak ditunjuk sebagai Dirjenpas pada 2020 hingga saat ini menjabat Plt. Dirjenpas.
Reynhard mengatakan, buku ini sengaja ditulis untuk memberikan wawasan tentang jalan menuju pencapaian lembaga pemasyarakatan yang semakin progresif melalui kolaborasi dan kolaborasi di seluruh tingkatan lembaga pemasyarakatan.
“Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk memberikan layanan dan nasihat kepada lebih dari 200.000 narapidana, anak-anak dan narapidana, dan untuk memberikan nasihat kepada klien pemasyarakatan, ” katanya.
Saat memimpin revisi, Reynhard menyadari masih banyak permasalahan dan tantangan yang harus diselesaikan.
Hal ini termasuk, antara lain, kepadatan yang berlebihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Tanpa adanya penyelesaian yang cepat dan tepat, persoalan ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat.
Baca juga:
Mancing Mania di Pulau Nusakambangan
|
Meski demikian, berbagai upaya nyata telah dan sedang dilakukan di bawah kepemimpinannya, lebih dari 800 pengedar narkoba telah dipindahkan ke penjara dengan keamanan maksimum Nusakambangan dalam empat tahun terakhir untuk memutus rantai perdagangan narkoba di kalangan narapidana.
Pada saat yang sama, layanan dan infrastruktur digital di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga akan semakin ditingkatkan.
"Penyimpangan dalam bentuk apa pun tidak akan kami toleransi. Kami berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarakatan, '' tegasnya.
Pendekatan ini dijelaskan dalam buku 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic.
Tiga kunci pelayanan pemasyarakatan yang maju adalah deteksi dini ketertiban dan keamanan masyarakat, pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Sebaliknya “Back to Basic” menerapkan kembali dasar-dasar kerja pemasyarakatan sesuai peraturan dengan tetap menjaga kode etik petugas pemasyarakatan.
Penerapan inisiatif ini telah membuahkan hasil nyata. Dari tahun 2020 hingga 2023, Departemen Pemasyarakatan berhasil menggagalkan 285 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan lapas.
Hal ini juga berkat praktik deteksi dini serta kolaborasi dan sinergi antara Pemasyarakatan dan APH lainnya.
“Kami menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa kami adalah anggota aktif penegak hukum, ” ujarnya.
Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, menghadiri langsung acara peluncuran buku yang diadakan di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.